LAMSEL,MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Polsek Sidomulyo Polres Lampung Selatan berhasil pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curat) atas nama ART (26) warga desa Siring Jaha Kecamatan Sidomulyo, Sabtu 10 Agustus 2024
Pelaku diamankan karena terlibat aksi pencurian gudang penyimpanan barang Catelray PT Juang Jaya Abdi Alam (JJAA) Desa Kota Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan pada 7 Juli 2024 yang lalu
Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut tertuang dalam laporan polisi LP/B-28/VII/2024/SPK/Sek Sidomulyo/Res Lamsel/Polda Lampung, Kamis (18 Juli 2024)
Kapolsek Sidomulyo Iptu Sugiyanto mewakili Kapolres lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, aksi percurian dilakukan tersangka bersama rekannya Ap dan Ri pada hari Minggu (7 Juli 2024 ) sekitar pukul 03.00 WIB.
BACA JUGA:Polsek Abung Semuli Amanakan DPO Pelaku Curas
BACA JUGA:Jejak Karier Maryadi: Dari Dinas Kehutanan Lampung hingga Memimpin Disdukcapil Lampung Utara
Tersangka masuk ke dalam Gudang dengan merusak dinding bagian samping yang terbuat dari triplek, kemudian masuk dan mengambil barang berupa satu buah travo las listrik, dua buah tabung gas ukuran 3 Kg, satu buah bor tangan dan satu unit serkel kayu.
“Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp4 juta dan membuat laporan ke Polsek Sidomulyo untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Kapolsek.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Ipda Sudarmaji melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas tersangka dan keberadaannya saat berada di rumah.
Saat ditangkap pelaku mengakui melakukan aksi pencurian bersama dua rekannya yang kini masih diburu polisi, dan barang hasil kejahatan masih ada serta disita untuk melengkapi berkasi pemeriksaan.
BACA JUGA:Kepala BPIP Sambut Iringan Duplikat Bendera Pusaka dan Teks Proklamasi di Kaltim
BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Buka Sekolah Melon dengan Teknologi Inovasi Internet of Things
“Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan dilakukan penahanan. Pasal yang kita sangkakan yakni 363 KUHPidana,” pungkas Iptu Sugiyanto.