LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Imigrasi Kotabumi memulangkan (deportasi) tiga warga negara asing (WNA).
Tindakan tegas itu diambil lantaran ketiga WNA terbukti melanggar Pasal 75 dan Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Indonesia.
Ketiga warga negara asing (WNA) yang dipulangkan Imigrasi Kotabumi tersebut terdiri dari dua warga negara China dan satu Warga negara Jepang
Imigrasi Kotabumi dalam penegakan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar peraturan keimigrasian di Indonesia.
BACA JUGA:Truk Batu Bara Tabrak Motor, 2 Siswi MAN Lampung Utara Terluka
BACA JUGA:Lepas Keberangkatan Jamaah Umrah, Ini Pesan Pj Bupati Lampung Barat
Ketiga warga negara asing (WNA) ini merupakan guest star yang tampil pada event Tubaba Art Festival yang diselenggarakan di Uluan Nughik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).
“Ketiga WNA itu terbukti melanggar peraturan keimigrasian. Meski sebelumnya pihak penyelenggara telah diberikan edukasi terkait penggunaan visa yang benar oleh petugas imigrasi, hal itu kita sampaikan jauh hari sebelum penyelenggaraan Tubaba Art Festival berlangsung," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi, R.A. Tyas Kristyaningrum, Kamis 8 Agustus 2024
Ia juga menyampaikan Proses deportasi tersebut dilakukan pada Rabu, 7 Agustus 2024 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Proses deportasi itu dilakukan pada Rabu, 7 Agustus 2024 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,bandar Lampung,” imbuhnya.
BACA JUGA:Liburan Gratis Diakhir Pekan Ada Pasar Malam di Antasari, Bandar Lampung
BACA JUGA:Jalan Raflesia Tak Kunjung Diperbaiki Rusak Parah Bahayan Pengendara Melintas
Pihak Imigrasi akan terus memperketat pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang melanggar aturan. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara," tegasnya.
Selain itu, Tyas Kristyaningrum juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh orang asing di lingkungan sekitar mereka.