MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung gelar paripurna Penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Lampung 2023 dan Penyampaian Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPMJ) Provinsi Lampung 2025- 2045.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal mewakili Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay.
Sementara Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto mengatakan Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD provinsi Lampung tahun anggaran 2023 disusun dan disampaikan dalam rangka memenuhi amanat dari pasal 320 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
"Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD serta melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung," kata Fahrizal dalam laporannya mewakili Pj Gubernur Lampung Samsudin di ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin 22 Juli 2024.
BACA JUGA:Adanya Kontainer Mengapung di Perairan Lampung, Ini yang Dilakukan oleh Ditpolairud
Lanjutnya, laporan dimaksud meliputi laporan realisasi anggaran, neraca laporan operasional, laporan perubahan,saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan penyampaian Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD provinsi Lampung tahun anggaran 2023.
"Serta lampiran berupa laporan keuangan pemerintah daerah setelah di audit oleh BPK RI perwakilan Provinsi Lampung ditandai dengan telah diserahkannya laporan hasil pemeriksaan atau lhp atas laporan keuangan pemerintah provinsi Lampung pada tanggal 8 Mei tahun 2024," jelasnya.
"Berkat usaha dan komitmen kita bersama untuk mematuhi regulasi baik yang ditetapkan oleh pemerintah maupun pemerintah daerah yaitu petunjuk pelaksanaan teknis tentang kebijakan akuntansi sistem akuntansi serta pernyataan standar akuntansi pemerintah, syukur alhamdulillah laporan keuangan pemerintah provinsi Lampung tahun anggaran 2023 mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Provinsi Lampung. memperoleh opini WTP yang ke-10 kalinya cara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan," sambungnya.
Fahrizal mengatakan prestasi ini dapat menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sehingga akan menjadi kebanggaan bersama.
BACA JUGA:OJK Lampung Tekankan Pentingnya Perlindungan Data Pribadi
Raperda tentang pertanggungjawaban APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2023 dari sisi pendapatan maupun belanja daerah secara umum dapat terlaksana walaupun Realisasi Pendapatan Daerah belum memenuhi target yang telah ditetapkan.
Namun demikian, Kata Fahrizal seluruh program prioritas yang telah ditetapkan secara umum telah dapat terlaksana dengan baik.
Fahrizal menyampaikan ringkasan secara garis besar Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD provinsi Lampung dengan laporan realisasi anggaran untuk periode yang terakhir tanggal 31 Desember tahun 2023 diantaranya :
Pendapatan daerah Tahun Anggaran 2003 tercatat terealisasi sebesar 6,987 triliun atau terealisasi sebesar 86,33% dari total target anggaran sebesar 8,093 triliun.
"Belanja dan transfer daerah tahun anggaran 2023 terealisasi sebesar Rp7,048 triliun atau terealisasi sebesar 85,12 persen dari total anggaran belanja sebesar Rp8,280 triliun," kata Fahrizal.