Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Raperda APBD 2026, Target Pendapatan Daerah 7,6 Triliun

Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Raperda APBD 2026, Target Pendapatan Daerah 7,6 Triliun

Rapat Paripurna DPRD Lampung persetujuan raperda APBD 2026--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. 

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dan Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Lampung, Jumat 29 Agustus 2025.

Dalam Raperda APBD 2026, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp7,6 triliun. 

Sementara itu, pembiayaan daerah diproyeksikan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya senilai Rp1,004 triliun. 

BACA JUGA:Deretan Apple Watch Terbaik dengan Teknologi Canggih yang Wajib Dimiliki

Dana tersebut akan digunakan untuk menutup defisit serta memperkuat pembiayaan program prioritas. 

Pada sisi pengeluaran pembiayaan, dialokasikan Rp140 miliar untuk penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Wagub Jihan berharap struktur anggaran tersebut dapat menjadi instrumen fiskal yang efektif, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. 

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Lampung, khususnya Badan Anggaran serta komisi-komisi, atas dedikasi dalam penyusunan dan pembahasan Raperda APBD.

BACA JUGA:Rekomendasi Jam Tangan Olahraga Untuk Wanita Tetap Tampil Cantik dan Stylish

“Perhatian mendalam terhadap kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan pembahasan menjadi bukti nyata sinergi eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan yang berpihak pada rakyat,” ujar Wagub Jihan.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Lampung akan memperhatikan rekomendasi dan evaluasi DPRD dalam penyempurnaan Raperda APBD agar program dan kegiatan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat serta mempercepat pembangunan daerah.

Rapat paripurna ini juga menjadi langkah penting dalam memberikan dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan APBD 2026, sekaligus wujud komitmen tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda APBD 2026 bersama Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD 2026 akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait