9. KPM dengan Penghasilan Rutin dari APBN atau APBD
10. KPM yang Menolak Program Bantuan Sosial
11. KPM dengan Penghasilan di Atas UMP atau UMK,Penghasilannya melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak berhak lagi.
12. Tenaga Kesehatan,Tenaga kesehatan termasuk dalam golongan yang tidak berhak menerima bantuan.
BACA JUGA:Saldo Masuk di Rekening KKS Senilai Rp 400.000, Ternyata Bukan Bansos BPNT
13. Pengurus atau Pemilik Perusahaan
14. Perangkat Desa yang Aktif
15. KPM yang Sudah Menerima Bantuan Sosial dari Sumber Lain, Penerimaan yang sudah mendapatkan bantuan sosial dari sumber selain Kemensos juga dicoret.
Pencoretan ini dilakukan untuk memastikan bantuan sosial diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.
BACA JUGA:Penerima Bansos akan Disurvei Ulang
Program bantuan sosial ini diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.(*)