Golongan Ini Tidak Terima Lagi Bansos Periode Juli-September 2024

Senin 22-07-2024,06:13 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan

9. KPM dengan Penghasilan Rutin dari APBN atau APBD

10. KPM yang Menolak Program Bantuan Sosial

11. KPM dengan Penghasilan di Atas UMP atau UMK,Penghasilannya melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak berhak lagi.

12. Tenaga Kesehatan,Tenaga kesehatan termasuk dalam golongan yang tidak berhak menerima bantuan.

BACA JUGA:Saldo Masuk di Rekening KKS Senilai Rp 400.000, Ternyata Bukan Bansos BPNT

13. Pengurus atau Pemilik Perusahaan

14. Perangkat Desa yang Aktif

15. KPM yang Sudah Menerima Bantuan Sosial dari Sumber Lain, Penerimaan yang sudah mendapatkan bantuan sosial dari sumber selain Kemensos juga dicoret.

Pencoretan ini dilakukan untuk memastikan bantuan sosial diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.

BACA JUGA:Penerima Bansos akan Disurvei Ulang

Program bantuan sosial ini diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.(*)

Kategori :