Uncu Wenda ketika ditemui di Polda Lampung mengatakan, bahwa dirinya menemui undangan dari penyidik Ditreskrimsus pada Rabu 8 Mei 2024.
"Saya datang untuk menemui undangan klarifikasi dari Polda (Lampung) terkait perkara UU ITE," ujarnya.
Dikatakan oleh Uncu Wenda, dirinya dilaporkan oleh istri muda nya Bupati Lampung Tengah yakni Musa Ahmad berinisial YN.
"Saya juga sudah membawa beberapa bukti. Seperti foto dan video rekaman suara," jelasnya.
BACA JUGA:Peringati 10 Muharram 1446 H, Desa Purwotani Gelar Pengajian Akbar dan Santuni Yatim-Piatu
Klarifikasi Pihak YN Melalui Kuasa Hukumnya, Sementara itu, Sopian Sitepu yang ditunjuk sebagai kuasa hukum dari YN menjelaskan bahwa atas adanya framing yang diungkapkan oleh Terlapor (Uncu Wenda).
"Baik melalui akun media sosial nya maupun media masa elektronik yang mengungkapan apa yang disampaikan merupakan kritik sosial dan laporan yang dilaporkan Klien Kami sebagai pembungkaman publik," ujarnya.
Dikatakan oleh Sopian Sitepu, bahwa adanya laporan yang dilayangkan oleh klien nya ini adalah atas dasar membela diri dan membela keluarga dari hinaan dan pencemaran nama baik yang telah yang dilakukan oleh UW.
"Dan hal itu bukan sebagai suatu kritik sosial dan klien kami menghormati hak setiap orang menyampaikan kritik dan masukan yang masih sesuai norma-norma hukum, sosial dan kemasyarakatan," tegasnya.
BACA JUGA:Manfaat Buah Lontar untuk Kesehatan
Ditegaskan lagi oleh Sopian Sitepu bahwa klien nya tidak mencampuri urusan atau wilayah pemerintahan. Sebab dikatakannya itu bukan hak dan urusan klien nya.
"Klien kami adalah isteri sah, dari perkawinan sah menurut agama dan hukum Indonesia yang berlaku. Klien kami menuntut keadilan, sebab perbuatan yang dilakukan Terlapor sangat tendensius, merusak nama baik pribadi dan keluarga. Terlebih bahwa klien kami sangat percaya kepada Polda Lampung akan bertindak," ungkapnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga percaya bahwa Polda Lampung akan mengedepankan profesional dan selalu mengedapankan hukum dan keadilan.
"Sehingga apabila laporan yang dilaporkan klien kami secara formil dan materil memenuhi suatu tindak pidana sebagaimana laporan klien kami, mohon agar Polda Lampung bertindak tegas dalam penangganan perkara ini, sehingga tidak ada lagi oknum yang melakukan perbuatan penghinaan di dasarkan pada anggapan sebagai bentuk kritik sosial," pungkasnya. (*)