LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 231 kepala desa (Kades) di Kabupaten Lampung Utara kembali dikukuhkan setelah masa jabatannya diperpanjang dengan diterapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024.
Menurut informasi yang diterima medialampung.co.id, pengukuhan Kepala Desa tersebut akan dilaksanakan di Gedung Islamic Center pada Rabu 17 Juli 2024 mendatang.
Saat dikonfirmasi Kabid Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (DPMDT) Lampung Utara Alwi Fikri membenarkan kabar tersebut.
“Pengukuhan kepala desa itu karena berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 terdapat perubahan signifikan yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun yang diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56," ujarnya, Senin 15 Juli 2024
BACA JUGA:Pemkab Pesisir Barat Miliki Gerai Bantuan Hukum Gratis
Lebih lanjut Alwi Fikri menjelaskan, sebanyak 231 Kepala Desa yang dikukuhkan tersebut terdiri dari kepala desa yang terpilih pada Pilkades pada Tahun 2021 hingga 2023.
“Insya Allah kalau tidak ada halangan pelaksanaan pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) tentang pengesahan perpanjangan masa jabatan tersebut dilakukan pada hari Rabu 17 Juni mendatang," pungkasnya.
Sementara itu Kepala Desa Candimas, Zainal mengaku senang dengan adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa tersebut.
"Alhamdulillah, senang aja kalau itu terjadi. Semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini dapat meningkatkan kinerja Kepala Desa di Lampung Utara," ujarnya (*)