LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - MO (49) warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, ditangkap polisi karena berulang kali menyetubuhi anak dibawah umur sebut saja Intan (17) yang merupakan anak kandung pelaku.
Aksi bejatnya terbongkar setelah korban memberanikan diri bercerita kepada sang ibu dan melaporkannya ke Polres Lampung Utara.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, aksi bejat sang ayah mulai terjadi pada Selasa 20 September 2016 silam sekira pukul 12.00 WIB.
Saat itu, MO memaksa anak kandungnya untuk berhubungan badan dengan cara mengancam apabila korban tidak menuruti kemauannya, maka ibu kandung korban akan dibunuh.
Korban pun terpaksa menuruti kemauan sang ayah, namun saat itu MO hanya mencabuli korban dan aksi bejat pelaku dilakukan berulang berkali-kali hingga tahun 2018.
Saat Intan mulai memasuki kelas 1 SMP, perilaku bejat sang ayah semakin menjadi-jadi, MO akhirnya benar-benar menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
MO (49) ditangkap atas tuduhan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri-FOTO DOK. POLRES LAMPUNG UTARA-
Hal itu dilakukan MO berkali-kali hingga pada bulan Mei 2022, MO memanggil bidan untuk mengecek kondisi anaknya yang sakit dan setelah diperiksa lebih lanjut ternyata Intan hamil.
MO lantas meminta kepada bidan tersebut untuk menggugurkan kandungan anaknya.
BACA JUGA:dr Zaidul Akbar: Makanan Ini Mengganggu Kesuburan Wanita
Setelah kandungan korban digugurkan ternyata tidak membuat MO berhenti melampiaskan nafsu bejatnya kepada sang anak.
Peristiwa pemerkosaan terus dialami Intan berkali-kali sampai akhir bulan Mei 2023 korban kabur ke Medan ke tempat ibunya bekerja.
Setelah sekian lama menjalani kisah yang memilukan, akhirnya Intan memberanikan diri untuk melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Lampung Utara sehingga polisi berhasil mengamankan MO.
Sementara ketika dihubungi melalui via whatsapp, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stef Boyoh, membenarkan bahwa MO ditangkap berdasarkan laporan Intan yang didampingi ibu angkatnya.