Edarkan Narkoba, Pria di Lampung Timur Ini Diringkus Polisi

Selasa 09-07-2024,19:48 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Anggri Sastriadi

MEDIALAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Petugas Kepolisian, berhasil menggagalkan dugaan upaya peredaran narkoba jenis sabu-sabu, diwilayah hukum Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, pada Selasa (9/7/24), menjelaskan seorang tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba tersebut adalah JL (48) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

BACA JUGA:KSBSI Lampung Gelar Aksi Tolak PP No. 21 Tahun 2024 Soal Tapera

BACA JUGA:Kepala Perangkat Daerah di Lampung Barat Dilarang Rekrut Tenaga Honorer

tersangka kasus narkoba ini, diringkus pihak kepolisian, pada Senin (8/7/24) di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.

Dari tersangka, Petugas Kepolisian juga telah mengamankan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal- Kristal putih yang diduga keras Narkotika Golongan I dalam bentuk buka tanaman Jenis Sabu. Bruto 0.32 Gram.

BACA JUGA:BPJN Diminta Bangun Drainase di Teratas Lampung Barat

BACA JUGA:Kebun Kopi yang Bakal Dikunjungi Presiden Jokowi Hasilkan 3,5 Ton Per Hektar

Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Kategori :