MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pihak Kepolisian Polsek Sekampung, Lampung Timur, meringkus 2 warga, yang diduga terlibat aksi pencurian dan penadahan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Sekampung IPTU Rudi Khisbiyantoro, pada Senin (8/7), menerangkan bahwa inisial para tersangka adalah SP (66) dan RM (43) warga Kecamatan Sekampung.
Berdasarkan hasil informasi yang dihimpun Pihak Kepolisian, yang menjadi korban tindak pidana pencurian tersebut adalah FN (23) warga Kecamatan Batanghari.
BACA JUGA:Edarkan Sabu, Sales di Bandar Lampung Diringkus Polisi
Peristiwa pencurian tas korban, diduga terjadi pada tanggal 23 Juni 2024, didepan sebuah rumah warga, diwilayah hukum Polsek Sekampung.
Tersangka diduga nekat menggasak tas yang berisi telepon genggam dan dompet, saat korban sedang sibuk membongkar paket dekorasi disalah satu rumah warga.
Akibat peristiwa kejahatan tersebut, korban mengalami kerugian, kehilangan telepon genggam, dompet yang berisi uang tunai 1,2 juta, serta dokumen-dokumen penting.
BACA JUGA:PRNU Pekon Watas Alokasikan Bantuan Bibit Alpukat Varietas Siger Gratis
"Pada tanggal 25 Juni, Tas dan beberapa Dokumen milik korban, ditemukan warga di daerah perladangan, tetapi telepon genggam dan uangnya memang hilang," terangnya.
Pihak Kepolisian Polsek Sekampung, yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus 2 warga, yang diduga merupakan pencuri dan penadah.
Selain para tersangka, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan Tas, Telepon Genggam dan Kotaknya, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyidikan terkait tindak pidana tersebut. (*)