Kebijakan Baru Presiden Jokowi Jam Kerja PNS Pusat dan Daerah

Minggu 07-07-2024,03:15 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiawan

Dalam Perpres nomor 21 tahun 2023 juga disebutkan bahwa jika PNS bekerja melebihi jam kerja yang telah ditetapkan, maka hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Kategori :