1.Laporkan ke Dukcapil:
- Bawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli ke kantor Dukcapil di domisili Anda untuk melakukan pelaporan. Serahkan semua dokumen kepada petugas agar pendaftaran NIK dapat dilakukan.
BACA JUGA:BMKG Prediksi La Nina Pengaruhi Cuaca Indonesia 3 Bulan Kedepan
2. Laporkan Melalui Call Center:
- Hubungi Halo Dukcapil di nomor 1500-537 untuk melaporkan NIK yang belum terdaftar.
3. Laporkan Melalui Media Sosial:
- Laporan juga bisa dilakukan melalui akun resmi Dukcapil di media sosial seperti Facebook (Halo Dukcapil) dan Twitter (@ccdukcapil).
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan NIK KTP Anda terdaftar dan valid sesuai dengan prosedur yang berlaku.