BACA JUGA:Ratusan Masyarakat Antusias Ikuti Bhakti Kesehatan yang Digelar Polda Lampung
“Hasil penjualan rokok bisa mencapai Rp 6 juta rupiah, dalam satu kali beraksi,” kata Dennis.
RY (34) mengaku uang hasil tindak pidana tersebut dipergunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari hari dan membayar kontrakan.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. (*)