Nyambi Jadi Pelaku Curat, Tukang Sayur Keliling Ini Dibekuk Polisi

Minggu 23-06-2024,23:01 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Anggri Sastriadi

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu konter handphone (HP) yang ada di wilayah hukumnya.

Pelaku tindak pidana curat yang ditangkap oleh petugas dari Polsek Banjar Agung tersebut seorang pria berinisial MZ (28), berprofesi penjual sayuran keliling, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Petugas kami yang dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Aiptu Ahmad Firdaus, SH, setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya menangkap pelaku curat dengan TKP di salah satu konter HP. Pelaku ini ditangkap hari Jum’at (21/06/2024), sekitar pukul 21.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo,” kata Kapolsek Banjar Agung, Kompol Feizal Reza Harahap, SE, M.Si, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (23/06/2024).

BACA JUGA: Di Acara Kicau Mania, Kapolda Minta Perangi Perdagangan Satwa Ilegal

BACA JUGA:Bentuk Koalisi, Enam Partai Non Parlemen di Bandar Lampung Ini Siap Dukung Pemimpin Tegas dan Cerdas

Lanjutnya, karena pelaku ini kesehariannya sebagai penjual sayuran keliling, setiap subuh pelaku selalu berangkat ke Pasar Unit 2 untuk belanjar sayuran yang nantinya akan dia jual kembali. Namun sebelum belanja, pelaku ini terlebih dahulu melakukan pencurian di salah satu konter HP.

Adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dari dalam rumah pelaku yakni sepeda motor Honda Revo warna silver tanpa plat nomor, speaker portable merek Advance, uang tunai sebanyak Rp 295.000,- (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), speaker merek Advance 5 inchi, speaker merek Advance 10 inchi, 6 pcs voucher data XL, 15 pcs voucher data Telkomsel, speaker merek GMC, mic wireless merek Advance, handfree bluetooth merek HK, tas selempang warna hitam, sandal merek New Era, jam tangan merek Bwin Sport, baju kaos lengan pendek warna hitam, celana panjang warna hitam, topi warna hitam merek Erigo, dan jacket warna hitam merek Yamaha Lautan Teduh.

“Pelaku ini beraksi sebanyak 3 (tiga) kali di konter HP Galery Com yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, dengan cara masuk ke dalam konter melalui bagian belakang yang terlebih dahulu memanjat pagar setinggi 2 (dua) meter, lalu merusak dinding bagian belakang yang terbuat dari GRC, kemudian mencongkel pintu bagian dalam dengan menggunakan obeng sehingga grendel pintu rusak, dan mengambil barang-barang yang ada di dalam konter. Akibatnya korban mengalami kerugian yang semuanya ditaksir sebesar Rp 5.900.000,- (lima juta sembilan ratus ribu rupiah),” papar perwira dengan melati satu dipundaknya.

BACA JUGA:Diduga Korban Perampokan, Wanita Paruh Baya di Lampung Utara Ditemukan Tak Bernyawa Terjerat Kabel Mikrofon

BACA JUGA:KPU Pesisir Barat Ingatkan Pantarlih Harus Bisa Gunakan e-Coklit

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari pelapor sekaligus korban pemilik konter yang berdomisili di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, aksi curat yang dilakukan oleh pelaku terjadi sebanyak 3 (tiga) kali, dan semuanya pada bulan Juni 2024.

“Pertama, hari Jum’at (07/06/2024), diketahui sekitar pukul 08.30 WIB, korban mengalami kerugian berupa HP merek Oppo F7 warna hitam, speaker portabel merek Advance, dan uang tunai sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah. Kedua, hari Minggu (09/06/2024), sekitar pukul 04.30 WIB, korban mengalami kerugian berupa speaker merek Advance 5 inchi, speaker merek Advance 10 inchi, voucher XL, voucher Telkomsel, dan voucher M3. Ketiga, hari Senin (17/06/2024), sekitar pukul 05.00 WIB, korban mengalami kerugian berupa speaker merek GMC, mic wireless merek Advance, dan handfree bluetooth merek HK,” jelasnya.

Kompol Harahap menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kami, pelaku mengakui semua perbuatannya, dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, serta dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (*)

Kategori :