Aniaya Teman Dekat, Warga Metro Diamankan Polisi

Rabu 19-06-2024,20:41 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Anggri Sastriadi

ARS terancam pasal 12 ayat 1 atau pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun. (*)

Kategori :