MEDIALAMPUNG.CO.ID - Petugas Kepolisian membawa paksa 5 warga, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, pada Kamis 13 Juni 2024, menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah TS (18) warga Mesuji, AS (19) warga Kecamatan Mataram Baru, AS (22), MH (22) Warga Kota Metro dan YR (19) warga Kecamatan Waway Karya.
BACA JUGA:Parosil Mabsus Kunjungi Korban Kebakaran Rumah di Pekon Semarang Jaya
BACA JUGA:Satgas Pangan Polda Lampung Cek dan Sidak Kelayakan Herwan Kurban, Ini yang Ditemukan
Para tersangka diringkus oleh Petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, diwilayah Kecamatan Bandar Sribhawono, Pekalongan dan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur, pada waktu yang berbeda.
"Para tersangka kita tangkap tanpa perlawanan, dilokasi dan waktu yang berbeda, diwilayah hukum Polres Lampung Timur," jelasnya.
BACA JUGA:Bawaslu Pesisir Barat Maksimalkan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada
BACA JUGA:Jelang Hari Raya Idul Adha, Stok Pangan di Lampung Barat Aman
Selain para tersangka, pihak kepolisian juga turut mengamankan 3 plastik klip bening yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, 1 plastik Klip Bening Berisikan Tembakau Sintetis dan 4 Bungkus Kertas Coklat Berisikan Ganja sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan dan penyidikan terkait tindak pidana tersebut.
Untuk proses hukum lebih lanjut, para tersangka, dan barang buktinya, telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur.
BACA JUGA:Gaji Ke-13 dan TPP 50 Persen Untuk 4.249 ASN di Lampung Barat Cair
BACA JUGA:Gaji Ke-13 dan TPP 50 Persen Untuk 4.249 ASN di Lampung Barat Cair
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)