Gaji Ke-13 dan TPP 50 Persen Untuk 4.249 ASN di Lampung Barat Cair

Gaji Ke-13 dan TPP 50 Persen Untuk 4.249 ASN di Lampung Barat Cair

Ilustrasi Gaji ke-13 ASN--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Setelah lama ditunggu tunggu, akhirnya Gaji Ke-13 serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 50% bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Barat telah cair 

Pemkab Lampung Barat menganggarkan dana sebesar Rp23.468.116.099.00, rinciannya Gaji Ke-13 sebesar Rp21.439.256.015.00 dan TTP 50% sebesar Rp2.028.860.084.00

“Untuk Gaji Ke-13 plus tunjangan penghasilan pegawai sebesar 50% untuk ASN di Lampung Barat sudah cair. Total jumlah penerimanya sebanyak 4.249 orang termasuk di dalamnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” tegas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Ir. Okmal, M.Si, Kamis 13 Juni 2024.

Menurut Okmal, setiap tahunnya pemerintah daerah menganggarkan dana untuk pembayaran Gaji Ke-13, Gaji Ke-14 (THR) dan TPP, hal ini dalam rangka bentuk perhatian pemerintah terhadap ASN.  

BACA JUGA:Undian Panen Hadiah Simpedes BRI Kanca Liwa, Seorang Petani Kopi Berhasil Bawa Pulang 1 Unit Honda Brio

"Kita berharap dengan telah cairnya Gaji Ke-13 dan TPP 50% ini, dapat bermanfaat bagi ASN untuk memenuhi kebutuhan pegawai seperti halnya untuk memenuhi kebutuhan belanja di tahun ajaran baru dan pendidikan bagi anak-anak,” kata dia.

Lebih jauh Okmal mengungkapkan, pembayaran Gaji Ke-13 dan TPP tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 Tahun kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.  

Lanjut Okmal, di dalam PP itu disebutkan bahwa Gaji Ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Selain itu terdapat tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

BACA JUGA:Pekon Pura Mekar Santuni Yatim dan Piatu Manfaatkan Tiga Persen Operasional Peratin

“Jadi Gaji Ke-13 dibayarkan sesuai dengan penghasilan pada bulan Mei,” pungkas dia.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: