"Pada prakteknya kegiatan mereka ini berhasil diungkap saat panitia melakukan pengecekan terhadap peserta yang akan mengikuti tes SKD ternyata ada peserta yang menggunakan jasa joki," ungkap dia
Sebelumnya diberitakan Polda Lampung kembali menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus joki CPNS kejaksaan.
Sehingga secara total sudah ada 6 orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut yakni IG, RA, BO, KYP alumni PTN ternama di Bandung dan RDS serta ABN yang menjado joki. Para tersangka dijerat UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)