Kalangan Syafi'iyah berpendapat:
Tangisan saat shalat menurut pendapat yang shahih bila sampai keluar dua huruf dalam tangisannya membatalkan sholat.
Karena adanya hal yang menafikan sholat walau tangisan takut akan akhirat sekalipun, sedang menurut Muqabil pendapat yang shahih tidak membatalkan karena tangisan tidak tergolong pembicaraan serta tidak dipahami, tangisan hanyalah serupa dengan suara murni. (Nihayah al muhtaj Jilid II Hal.34).*