LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lambar.
Pasalnya, Pemkab Lampung Barat akan membayarkan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juni mendatang.
“Pemerintah daerah telah menganggarkan gaji ke-13 sebesar Rp21,439 miliar lebih dan akan dibayarkan pada Juni mendatang,” ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Ir. Okmal, M.Si, Jumat 31 Mei 2024.
Pembayaran gaji ke-13 tersebut, kata Okmal, pembayaran gaji ke-13 tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.
BACA JUGA:Pemerintah Pekon Lumbok Timur Alokasikan BLT-DD Tahap Pertama kepada 37 KPM
Lanjut Okmal, di dalam PP itu disebutkan bahwa gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selain itu tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
“Jadi kita berharap kepada ASN untuk bersabar dan tetap meningkatkan kinerja,” pungkas dia.
Sekadar diketahui, selain menganggarkan gaji ke-13, Pemkab Lambar melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) juga telah menganggarkan dan membayarkan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke 14 serta tunjangan penghasilan pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan April lalu.
BACA JUGA:Armada Damkar Dibiarkan Rusak, Anggaran Pemeliharaan Kemana?
Untuk pembayaran THR dan TPP tersebut, pemerintah daerah telah menganggarkan dana THR sebesar Rp21,439 miliar lebih dan TPP Rp2,028 miliar lebih.
Pembayaran THR dan TPP tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.*