“Kalau lebih dari 400 pemilih/TPS, maka jumlah petugas Pantarlih-nya ada dua orang. Selain itu, untuk setiap TPS Pilkada 2024 ini jumlah pemilih maksimal 600 pemilih/TPS,” pungkasnya.*
“Kalau lebih dari 400 pemilih/TPS, maka jumlah petugas Pantarlih-nya ada dua orang. Selain itu, untuk setiap TPS Pilkada 2024 ini jumlah pemilih maksimal 600 pemilih/TPS,” pungkasnya.*