Maling Handphone dan Uang, 2 Remaja Berhasil Dibekuk Polisi

Kamis 30-05-2024,08:21 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Haris Tiawan

“Hasil pemeriksaan sementara, ada dua TKP lain di wilayah Panjang, tapi masih kita terus dalami keterangan keduanya” ungkap Martono.

Selain kedua pelaku, Polisi juga berhasil menyita 2 unit handphone milik korban.

Akibat perbuatannya tersebut, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.*

Kategori :