“Hasil pemeriksaan sementara, ada dua TKP lain di wilayah Panjang, tapi masih kita terus dalami keterangan keduanya” ungkap Martono.
Selain kedua pelaku, Polisi juga berhasil menyita 2 unit handphone milik korban.
Akibat perbuatannya tersebut, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.*