"Empat orang terduga pelaku itu dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Masih kata Riki, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pesisir Barat, dari empat orang itu, dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka yakni MA dan AR dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Saat ini kedua pelaku tersebut masih diamankan di Polres Pesisir Barat guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pelaku tersebut di jerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.*