Penetapan Panwascam Existing di Lampung Barat Diduga Sarat Kepentingan

Jumat 03-05-2024,13:45 WIB
Reporter : Rinto Arius
Editor : Budi Setiawan

Terpisah  Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama, S.Sos, MM mengatakan evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lampung Barat sesuai dengan juknis penilaian yang ditetapkan oleh Bawaslu RI, ada penilaian portofolio seperti kemampuan mengelola organisasi, melakukan pembinaan, melakukan pengawasan, meningkatkan partisipasi masyarakat, kemampuan melakukan pencegahan, penguasaan regulasi dan lain-lain. 

Kemudian ada penilaian atasan langsung meliputi komunikasi, pengelolaan emosi, interpersonal, kepemimpinan, kesadaran sosial, kerjasama, perencanaan, efisiensi dan lain-lain. 

Ia juga menjelaskan dari 45 Panwaslu Kecamatan yang sedang dan atau telah menjabat saat ini, 42 Panwaslu Kecamatan (existing) yang mendaftarkan diri kembali, 28 orang memenuhi syarat dan 14 tidak memenuhi syarat. 

Sehingga jumlah kebutuhan Panwaslu Kecamatan untuk pendaftar baru saat ini berjumlah 17 orang.

BACA JUGA:Demi Keamanan Konsumen, Disdag Kota Bandar Lampung akan Sidak Timbangan di Pasar Lebak Budi

Berkaitan dengan pertanyaan apakah Panwaslu Kecamatan existing yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dapat mendaftar menjadi pendaftar baru, Koordinator Divisi SDMO dan Datin ini menjawab tidak  bisa. 

“Jelas dipedoman pelaksanaan pembentukan Panwascam dinyatakan tidak bisa,” pungkasnya. *

 

Kategori :