LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Barat memasang sejumlah spanduk berisi himbauan larangan melintas bagi kendaraan besar atau roda enam melalui jalur penghubung Liwa-Krui yang mengalami longsor di KM 17 Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, Sabtu 6 April 2024.
Pemasangan spanduk di dua jalur pintu masuk ke Lampung Barat tersebut bertujuan agar kendaraan yang dari arah Bandar Lampung ataupun yang dari Batu Raja tidak terlanjur menuju ke arah Liwa-Krui melalui jalur alternatif kawasan TNBBS atau di KM 17 Pekon Kubu Perahu.
Kasat Lantas Polres Lampung Barat Iptu David Pulner Mewakili Kapolres Lambar AKBP Ryky Widya Muharam, S.H.,S.I.K mengatakan bahwa pihaknya telah membuat banner himbauan dilarang melintas untuk kendaraan roda 6 atau lebih di titik-titik perlintasan kendaraan besar.
“Kami pasang spanduk himbauan di pertigaan bukit kemuning Lampung Utara, di exit tol Lampung tengah dan kami juga sudah berkoordinasi dengan jajaran lalu lintas Polres Tanggamus untuk memasang spanduk serupa,” tutur David.
BACA JUGA:Korban Hanyut di Sungai Way Semangka Ditemukan Meninggal Dunia
BACA JUGA:Lima Parpol di Lampung Barat Belum Ajukan Pencairan Bantuan Keuangan Parpol
Pihaknya berharap dengan dipasangnya spanduk ini para sopir kendaraan besar dapat mengetahui adanya larangan melintas KM 17 Lintas Liwa-Krui guna membantu mempercepat pengerjaan jalan longsor di KM 17 yang kondisinya kerap mengakibatkan kemacetan.
“Tempo hari sudah dapat dilalui untuk kendaraan kecil, namun tiba tiba ada kendaraan besar dan membuat jalan rusak kembali, hal ini akan memperlambat pengerjaan jalan, apalagi ini sudah memasuki masa mudik lebaran,” imbuhnya.
David menambahkan bahwa untuk situasi jalan di KM 17 Pekon Kubu Perahu saat ini sudah dapat dilintasi namun hanya untuk roda dua dan roda empat.
Diperkirakan jalan tersebut akan mengalami peningkatan arus kendaraan pada H+2 lebaran, yaitu kendaraan masyarakat yang akan berlibur ke pantai wisata Krui Pesisir Tengah. *