MEDIALAMPUNG.CO.ID - Adanya keluhan dari pengguna jalan Provinsi Ruas Jalan Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk ke Simpang Tiga Kecamatan Rebang Tangkas sepanjang 12 Kilometer yang ditutup oleh pemborong, telah menyita perhatian Komisi 4 DPRD Provinsi Lampung, Sahdana.
Ditutupnya bagi pengendara Roda 4 di salah satu jalan Provinsi Lampung yang ada di Kabupaten Way Kanan membuat pengguna jalan protes atas penutupan jalan poros Provinsi Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk – Simpang Tiga Kecamatan Rebang Tangkas.
Penutupan jalan ini jelas merugikan pengguna jalan, seharusnya jalan hanya ditutup sebelah atau menggunakan metode buka tutup sehingga tidak harus membuat pengguna jalan harus memutar ketika melintas.
Diketahui Pekerjaan ini dilakukan oleh PT Tirta Wandhira Utama dengan plafon Rp 36.592.929.000 bersumber dari Dana Inpres, dengan waktu pelaksanaan 330 hari kalender dan masa pemeliharaan 165 hari kalender.
Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Komisi 4 Sahdana yang merupakan perwakilan masyarakat Way Kanan akan meninjau jalan yang dikeluhkan oleh masyarakat pengguna jalan karena di tutup.
“Saya akan meninjau dan melihat langsung jalan yang dikeluhkan warga, karena ini salah satu tugas Anggota DPRD Provinsi Lampung di Komisi 4 yang bermitra dan berkaitan dengan pembangunan,” kata Sahdana.
“Hasil di lapangan ini akan saya bawa ke Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 2 Provinsi Lampung, agar ada koreksi dan teguran karena terhambatnya aktivitas masyarakat di sekitar proyek untuk menggunakan jalan sebagai alat transportasi dan mengeluarkan hasil bumi mereka,” pungkasnya.(*)