Meialampung.co.id - Menjadi agenda rutin yang dilakukan oleh seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, hal tersebut juga dilakukan oleh Lesty Putri Utami anggota DPRD Lampung dapil 2 Kabupaten Lampung Selatan.
Lesty Putri Utami menyampaikan kegiatan sosialisasi ini penting untuk dilakukan supaya masyarakat dapat memahami dan mengetahui perda yang sudah disahkan oleh DPRD Lampung.
“Hari ini kita melangsungkan sosialisasi peraturuan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang pedoman Rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung bersama masyarakat desa Taman Baru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (04/02/24).
Lesty sapaan akrabnya juga mengajak masyarakat untuk dapat menjaga kerukunan dan juga menciptakan kedamaian dalam bertetangga dengan perda Rembug desa.
“Melalui perda Rembug desa ini masyarakat dapat menyelesaikan permasalah yang ada dengan musyawarah mufakat, supaya kerukunan dalam bertetangga dan kedamaian tercipta,” tambah Sekretaris Komisi II DPRD Lampung.
Sementara itu, Dewi salah satu masyarakat Taman Baru yang menjadi peserta dalam sosialisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik, mengapresiasi kegiatan yang menjadi program rutin dari DPRD Provinsi Lampung.
“Saya mengapresiasi karena dengan kegiatan sosialisasi ini, kita dapat menambah ilmu tentang peraturan yang sudah di sahkan oleh DPRD Lampung,” tutupnya.*