LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dengan dibatasinya penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk insentif (honor) lantaran anggaran lebih difokuskan kepada pembangunan dan pemberdayaan pekon.
Maka atas kebijakan yang mengacu pada Permendes PDTT Nomor 7 mengatur tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Dan Permendes PDTT No. 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2024.
Berdampak akan terjadinya pengangguran massal bagi unsur pekon yang berstatus Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) seperti PKK, Linmas, LPMP, Rt, Perawat Pekon, Petugas Perpustakaan Pekon, Petugas Pemakaman dan lainnya yang selama ini menerima honor dan insentif lewat DD.
BACA JUGA:Harga Kebutuhan Pokok dan Pangan Pokok di Lampung Barat Relatif Stabil
Pembatasan DD tersebut menjadi polemik bagi peratin dan perangkat pekon di Kabupaten Lampung Barat dalam menjalankan roda pemerintahan mengingat selama ini peran serta LKD sangat besar bahkan menjadi garda terdepan pekon dalam berbagai hajat pemerintahan pekon.
Dari harapan anggota LKD dari beberapa pekon dengan pembatasan insentif dari DD dan LKD tidak hilang alias berperan karena tidak adanya insentif, perlunya campur tangan Pemkab Lambar dengan memberikan supporting seperti dana khusus untuk LKD, atau penambahan Anggaran Dana Pekon (ADP).
Mengingat dalam regulasinya selama ini ADP diperuntukkan bagi penghasilan tetap (siltap) Perangkat Pekon Jurutulis, Kasi, Kaur dan Kepala Dusun/Pemangku dan LHP.
Sehingga dengan adanya supporting LKD tetap menerima insentif atau honor walaupun tidak melalui DD.
BACA JUGA:Alasan Hamil, 4 Warga Lampung Barat Ajukan Rekomendasi Pernikahan Dibawah Umur
Lantaran DD untuk insentif hanya dapat di salurkan insentif KPM, Posyandu serta untuk guru PAUD TPA milik desa.
Beberapa peratin mendukung terkait supporting Pemkab Lambar untuk LKD sehingga menyelamatkan potensi pengangguran.
"Kami sangat mendukung dalam menyelamatkan peran serta LKD untuk mendapatkan dana khusus sebagai insentif dari Pemkab Lambar, sebagaimana Anggaran Dana Pekon (ADP) yang dimanfaatkan untuk penghasilan tetap (Siltap) Peratin, Aparatur Pekon Dan LHP," ungkap peratin yang enggan disebutkan namanya.
Sementara salah satu petugas Linmas yang minta namanya dirahasiakan mengungkapkan, meskipun selama ini insentif yang dianggarkan sangat minim.
BACA JUGA:Kapolsek Sekincau Santuni Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa Pada Agenda Jumat Curhat di Pekon Bakhu