Kemudian juga surat permohonan pengajuan peserta PTSL, pemasangan tanda batas tanah, bukti surat tanah seperti girik, petok, atau letter C.
Selanjutnya BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya) dan mengurus PTSL tanah dan rumah. *