
Setiap KPM menerima bantuan finansial sebesar Rp 200.000 per bulan, sehingga dalam satu tahap, penerima mendapatkan bantuan hingga Rp 600.000.*
Setiap KPM menerima bantuan finansial sebesar Rp 200.000 per bulan, sehingga dalam satu tahap, penerima mendapatkan bantuan hingga Rp 600.000.*