Polda Lampung Imbau Pengusaha Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan

Selasa 12-03-2024,09:34 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Haris Tiawan
Polda Lampung Imbau Pengusaha Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan

“(Yang melanggar) akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin atau penutupan kegiatan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 68 dan atau sanksi pidana dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan,” kata Dedeh.

Pemilik usaha rumah makan, restoran, dan kafe juga diminta untuk tidak beroperasi terbuka pada siang hari sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa, dengan ancaman sanksi serupa jika melanggar.*

Kategori :