Kemudian pemohon dapat melengkapi kembali berkas tersebut dengan langkah yang sama.
Adapun untuk dokumen kependudukan yang sudah selesai diproses akan dikirim melalui PT Pos Indonesia.*
Kemudian pemohon dapat melengkapi kembali berkas tersebut dengan langkah yang sama.
Adapun untuk dokumen kependudukan yang sudah selesai diproses akan dikirim melalui PT Pos Indonesia.*