"Lalu petugas KPPS meminta tanda khusus pada surat suara, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang digunakan, pemilih tidak memiliki E-KTP dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb namun tetap menggunakan hak suaranya,” sambungnya.
Sehingga, lanjut dia, berdasarkan pencermatan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bahwa TPS 04 Giham Sukamaju harus dilaksanakan PSU maka Bawaslu bersurat ke KPU Lampung Barat No: 91/PM.02.02/K.LA-01/02/2024 prihal rekomendasi pemungutan suara ulang.
Ketua sekaligus Kordiv SDMO, Diklat dan Datin tersebut menjelaskan pihaknya telah menerima tembusan surat keputusan (SK) KPU Lampung Barat. *