Temukan Pelanggaran, Bawaslu Pesisir Barat Rekomendasikan PSU di TPS Ini

Kamis 15-02-2024,18:18 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Budi Setiawan

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Setelah selesai pelaksanaan pemungutan suara Pemilu di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) pada Rabu, 14 Februari 2024. 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten setempat menemukan adanya pelanggaran yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Pekon Tanjung Rejo Kecamatan Bangkunat.

Sehingga, terhadap pelanggaran tersebut, Bawaslu Kabupaten Pesbar merekomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), khususnya untuk PSU surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di TPS 01 Tanjung Rejo tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H, M.H., mengatakan bahwa, sebelumnya Pengawas TPS (PTPS) 01 Tanjung Rejo tersebut menemukan adanya dua orang pemilih atas nama Khuldi dan Sidarni (istrinya) yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), serta tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) setempat.

BACA JUGA:Harga Beras di Lampung Barat Mengalami Kenaikan

BACA JUGA:Tahun Ini, Disbunnak Lampung Barat akan Gelar Pelatihan di Sekolah Kopi

“Namun, keduanya itu telah melakukan pencoblosan surat suara di TPS 01 Tanjung Rejo. Sehingga, terhadap temuan itu juga langsung disampaikan ke Panwascam setempat,” katanya.

Dijelaskannya, berdasarkan ketentuan Pasal 372 ayat (2) huruf (d) Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu jo Pasal 80 ayat (2) huruf (d) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.25/2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara berbunyi pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan antara lain pemilih yang tidak memiliki KTP-el dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb.

Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (2) huruf (d) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No.1/2024 tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu berbunyi keadaan yang menyebabkan pemungutan suara ulang meliputi pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau surat keterangan (suket), dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.

“Karena itu, terhadap temuan tersebut PTPS di TPS 01 Tanjung Rejo Kecamatan Bangkunat telah merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang surat suara Presiden dan Wakil Presiden yang disampaikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 01 Pekon Tanjung Rejo tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA:Kasus Rabies di Lampung Barat Masih Nihil

BACA JUGA:Briefing Rutin Jadi Cara Guru SDN 1 Sukaraja Jaga Semangat Mengajar

Masih kata Kodrat, dua pemilih yang melakukan pencoblosan surat suara Presiden dan Wakil Presiden di TPS 01 Tanjung Rejo itu merupakan warga Kota Tangerang yang memang tidak masuk dalam DPT, DPTb, maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK). 

Setelah dilakukan pengecekan secara online, kedua pemilih itu juga terdaftar dalam DPT Kota Tangerang yang masuk di TPS 041 Poris Plawad, Tangerang.

“Karena itu, dengan adanya temuan tersebut setelah dilakukan pengkajian dan pembahasan bersama, maka di TPS 01 Tanjung Rejo Kecamatan Bangkunat itu direkomendasikan PSU untuk surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pelaksanaan PSU itu paling lambat 10 hari setelah diterbitkannya rekomendasi,” jelasnya.

Kategori :