MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pelaku pencurian kotak amal di Masjid Al-Mansyur, Kelurahan Pasarliwa, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat berhasil ditangkap Unit kerja Lapangan (UKL) Reskrim Polsek Balikbukit, Polres Lambar.
Pelaku yang sudah berulang kali melancarkan aksinya disejumlah masjid alias spesialis pencuri kota amal itu ialah Rio Gusti Randa (21) warga Dusun Belangah, Desa Sakapura Kecamatan Seragi, Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaku yang sempat mencoba kabur itu berhasil diamankan di Pekon Jagaraga kecamatan Sukau, Lampung Barat, Pada Jum’at 9 Februari sekitar pukul 18:00 Wib.
Kanit Reskrim Aiptu Andikal Putra .S.H,mendampingi Kapolsek Balikbukit Iptu Sabtudin mengatakan, penangkapan pelaku spesialis pencuri kotak amal tersebut dilakukan berdasarkan adanya laporan pencurian kotak amal yang terjadi di masjid Al-Mansyur antara hari Selasa hingga Jumat 6-9 Februari 2024 lalu.
BACA JUGA:Harimau Sumatera Terekam di Jalinbar TNBBS Krui-Tanggamus, TNBBS Imbau Masyarakat Waspada
Saat itu pelapor yang merupakan salah satu pengurus masjid menerima telpon dari salah jemaah masjid yang memberitahu bahwa kotal amal masjid telah di bobol, hingga seluruh isinya raib. Setelah dicek melalui kamera CCTV, dalam rekaman itu terlihat jelas ada satu orang laki-laki yang mencuri kotak amal tersebut.
“Isi uang kotak amal itu diperkirakan ada sekitar Rp2,5 Juta. Dan setelah kejadian, pengurus masjid langsung menghubungi bhabinkamtibmas dan membuat laporan ke Polsek Balikbukit,”kata Andikal.
Setelah melalui proses penyelidikan, maka pada Jumat 9 Februari sekira pukul 17:00 WIB, Unit Reskrim Polsek Balikbukit dan tim UKL Polsek Balikbukit melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dari pelarian di Pekon Jagaraga, Kecamatan Sukau sekitar pukul 18:00 Wib.
Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya besi penyongkel sepanjang 20 CM berwarna hitam, satu obeng berwarna kuning, 10 lembar uang pecahan Rp100 Ribu serta satu unit sepeda motor Honda CBR 150 CC warna kombinasi merah hitam tanpa nopol dan surat surat kepemilikan.
BACA JUGA:DPRD Juga Soroti Maraknya Pembalakan Liar Hutan Lindung Register 43B Belalau
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Balikbukit, dan dari hasil penyidikan ternyata pelaku ini sudah melancarkan aksinya di beberapa masjid lain di luar daerah, artinya memang spesialis.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,”tutup andikal.*