DPRD Juga Soroti Maraknya Pembalakan Liar Hutan Lindung Register 43B Belalau

DPRD Juga Soroti Maraknya Pembalakan Liar Hutan Lindung Register 43B Belalau

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kasus pembalakan liar yang terjadi di Kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43 B Krui Utara, wilayah Batu Balai, Pekon Bumiagung, Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat terus mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Kali ini giliran sosok wakil rakyat atau anggota DPRD dapil setempat, Erwin Suhendra yang turut mendorong agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dapat mengambil sikap tegas terhadap pelaku perambah serta mengevaluasi kinerja Dinas Kehutanan dan KPH 2 Liwa dalam mengatasi maraknya Ilegal Logging di kawasan tersebut.

“Mengenai masalah ilegal logging ini harus ada sikap tegas dari Pemprov Lampung, karena kalau pengawasannya lemah bisa habis kawasan hutan ini dan yang dirugikan kita semua, bahkan sampai ke anak cucu nantu,”ucap Politisi Partai NasDem tersebut.

Menindaklanjuti persoalan ini, ia mengaku akan berkoordinasi dengan pihak Komisi II DPRD Lambar untuk melakukan pembahasan lebih lanjut agar kasus pembalakan liar dapat diatasi, dan aparat penegak hukum dapat menindak tegas para pelaku.

BACA JUGA:Pj Bupati Lampung Barat Sampaikan Empati Atas Tewasnya Warga Suoh Akibat Diterkam Harimau

“Nanti akan kami bahas juga dengan rekan-rekan di Komisi II, selaku komisi yang membidangi masalah lingkungan hidup. Kemudian untuk proses penegak hukumyang saat ini sedang ditangani Polres Lambar diharapkan ini dapat ditindaklanjuti guna mengungkap para perambah tersebut,”kata dia. 

Selanjutnya dirinya juga meminta agar Pemprov Lampung dapat meningkatkan peran aktif dan menunjukan keseriusannya dalam menangani masalah ilegal logging ini, karena fungsi pengawasan hutan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.

“Disini Pemprov dalam hal ini Gubernur diharapkan supaya dapat mengevaluasi kinerja dari dishut dan KPH 2 Liwa yang berwenang dalam melakukan pengawasan. Karena jka betul-betul diawasi dan diakan patroli rutin, masa iya ada suara mensin chainsaw memotong pohon tidak ketahuan, jadi kita anggap ini ada kegagalan kita semua sehingga harus ada evaluasi,”tegasnya. 

Sementara, berdasarkan informasi yang di himpun dari berbagai sumber media ini menyebutkan bahwa luas lahan yang dibabat habis oleh para perambah tersebut dikabarkan jumlahnya lebih dari 11 hektar.  

BACA JUGA:Gagahi Anak di Bawah Umur, 3 Pemuda di Lampung Barat Ditangkap

Dengan begitu petugas Dishut Provinsi Lampung dinilai tidak serius mengecek lokasi pembalakan liar hutan lindung Register 43B Krui Utara itu karena terdapat sejumlah titik hutan yang kondisinya telah gundul yang keseluruhannya ditafsir mencapai puluhan hektar.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: