_ Data dokumen KTP dan Kartu Keluarga.
_ QR Code e-KTP Digital.
_ Data dokumen hasil integrasi Nomor Induk Kependudukan, seperti : sertifikat vaksin, NPWP, dan surat kepemilikan kendaraan.
Berikut ini cara untuk memperoleh KTP digital atau IKD.
BACA JUGA:Ini Rincian Gaji Prajurit TNI Setelah Terbit PP No 6 Tahun 2024
Cara yang pertama. lakukan pengunduhan Aplikasi KTP Digital, mengunduh aplikasi “KTP Digital” (Identitas Digital) di ponsel melalui Play Store dan App Store.
Tahapan yang kedua. Registrasi akun di aplikasi, kemudian kamu dapat melakukan registrasi akun di aplikasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel aktif.
Tahapan yang ketiga. Verifikasi wajah (face recognition), tahapan ini dapat kamu lakukan setelah kamu berhasil melalui tahapan registrasi.
Lanjut, kamu melakukan verifikasi data melalui deteksi wajah. Mekanisme ini juga menjadi bagian dari pengamanan data KTP milik setiap warga.
BACA JUGA:Segini Besaran Gaji PPPK Golongan V Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Dan yang terakhir ke Empat. Verifikasi email, Verifikasi melalui e-mail wajib dilakukan oleh pemilik e-KTP atau kamu yang sudah melakukan tahapan ketiga face recognition, supaya bisa login ke aplikasi. Proses ini biasa dilakukan dengan klik tautan yang dikirim operator aplikasi melalui pesan email verifikasi.*