MEDIALAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil melakukan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Seberat 38,19 Kilogram periode bulan Januari 2024.
Bertempat di Gedung Seba Guna (GSG) Presisi Polda Lampung, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika melaksanakan Confrence Pers pada Rabu 31 Januari 2024.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy menjelaskan, Bahwa pengungkapan Narkotika sebanyak 38,19 Kg tersebut merupakan hasil penangkapan di empat lokasi .
Adapun lokasinya yaitu Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Toko Indomaret yang berada di Bakauheni, Perumahan Happy Hills Lampung Selatan dan wilayah Kotamadya Jakarta Timur.
BACA JUGA:Menurut Ustadz Adi Hidayat, Pada Hari Kiamat Perempuan Ini akan Langsung Masuk Surga
BACA JUGA:KPPN Liwa Gelar Bimtek KKP/KKPD dan Penggunaan CMS
"Kronologis kejadian pada minggu 14 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WIB, saat tim seaport intredition melakukan pemeriksaan di dalam bus Putra Pelangi, berhasil mengamankan satu orang an. AM (30) diduga membawa shabu sebanyak sebungkus dalam kantong kuning berikut handphone dengan tujuan Merak untuk mengambil mobil yang berisikan sabu," Kata Kapolda.
Atas kejadian tersebut petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang lagi yakni AB (27) dan MY (26) ditemukan shabu sebanyak 28 bungkus dan 24 teh china dan 8 bungkus plastik alumunium foil.
serta satu timbangan digital di dalam kendaraan Toyota Avanza Veloz Hitam Nopol B 1548 HKB.
"Pada jum'at 19 Januari 2024 petugas berhasil mengamankan AI (22) di rumah kontrakan perum BTN 3 Sukarame, Bandar Lampung yang bertugas sebagai pengintai (Sweeper) untuk meloloskan narkotika di Pelabuhan Bakauheni," terangnya.
BACA JUGA:Daftar Bansos dengan Anggaran Rp11,2 Triliun untuk 18,8 Juta KPM
BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Tanggap Bencana Alam, Gelar Apel Sarana dan Prasarana
Petugas juga berhasil mengamkan EN yang merupakan sebagai kurir dan pengintai pada sabtu 20 Januari 2024 di perumahan Happy Hills Tanjung Bintang.
"Puncaknya petugas berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka yakni RY (33), SA (26) dan MH (30) di wilayah Kotamadya Jakarta Timur, mereka bertugas sebagai perekrut kurir. Saat ini masih akan dilakukan pengembangan lebih lanjut kepada para tersangka," pungkasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 60 bungkus narkotika jenis sabu seberat 38,19 KG, satu unit MITSUBHISI Pajero Sport warna hitam nopol B 1701 SZW, Satu unit TOYOTA Veloz warna hitam nopol B 1548 HKB, Satu unit TOYOTA Agya warna hitam nopol BG 1184 EP, Satu Unit HONDA Brio warna hitam nopol BE 1560 XX, Satu unit MAZDA 2 warna hitam nopol BE 1402 CO.