6. Penyandang disabilitas
7. Lanjut usia
Yang menerima bantuan tersebut maksimal empat jiwa di dalam satu kartu keluarga (KK). Dan keluarga penerima manfaat juga harus terdaftar di sistem data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Berikut syarat penerima bansos di tahun 2024, antara lain:
BACA JUGA:Bansos Tambahan Rp 400.000 Cair untuk KPM PKH dan BPNT Tahap Pertama 2024
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan dalam data di kelurahan atau desa
3. Bukan dari anggota TNI, Polri atau ASN
4. Belum pernah menerima bantuan seperti BLT UMKM, Subsidi Gaji atau Kartu Prakerja
BACA JUGA:Bansos PKH Tahap I 2024 Mulai Dikirim, Ini Jadwal Pencairannya
5. Terdaftar di sistem data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). *