Bansos Tambahan Rp 400.000 Cair untuk KPM PKH dan BPNT Tahap Pertama 2024

Bansos Tambahan Rp 400.000 Cair untuk KPM PKH dan BPNT Tahap Pertama 2024

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Berikut ini mengenai informasi terbaru untuk keluarga penerima manfaat PKH dan BPNT yang sudah cair.

Ada kabar gembira bagi KPM PKH yang menantikan pencairan bantuan PKH pada tahap ke satu di tahun 2024.

Para pencairan PKH tahap ke satu di awal 2024, KPM PKH dengan kategori tertentu siap-siap akan mendapatkan uang PKH dan satu bantuan tambahan pelengkap dalam bentuk uang tunai.

Khusus bagi KPM PKH dengan kategori ini, jangan sampai terlewatkan kan dan terkejut apabila menerima satu tambahan bansos pada pencairan PKH di tahap ke satu tahun ini.

BACA JUGA:Bansos PKH Tahap I 2024 Mulai Dikirim, Ini Jadwal Pencairannya

Perlu juga untuk diketahui bersama bahwa proses pencairan bantuan PKH dan BPNT di tahun 2024 ini akan menggunakan dua skema pencairan.

Skema yang pertama akan memberikan bantuan PKH pada setiap dua bulan sekali dengan melalui bank seperti bank Himbara Bank BRI, BNI, Mandiri, dan Juga BSI.

Sedangkan skema kedua akan memberikan bantuan PKH setiap tiga bulan sekali dengan melalui PT Pos Indonesia untuk daerah yang tergolong terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).

Pada nantinya, proses pencairan bantuan PKH dan BPNT dengan melalui kartu KKE merah putih bagi KPM PKH dan BPMT di berbagai daerah yang akan dilakukan setiap dua bulan sekali.

BACA JUGA:Khusus Lansia Bansos PKH 2024 Segera Cair

Selain dari itu, ada satu bantuan tambahan uang tunai yang bisa diterima oleh KPM saat pencairan BPNT tahap satu tahun 2024.

Bantuan tambahan ini berupa BPNT untuk alokasi bulan Januari dan Februari tahun 2024 sebesar Rp 400.000.

Sebagai KPM PKH, Adalah yang akan mendapatkan bantuan tambahan juga dalam bentuk uang tunai dengan besaran Rp 400.000 bagi BPNT tahap satu.

Hal ini akan berlaku khusus bagi KPM PKH yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan BPNT pada awal tahun 2024.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: