LAMSEL, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sejumlah 21 Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan laksana Pengisian Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang didampingi oleh Tim Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.
Adapun kegiatan pelaporan LHKPN ini dilaksanakan di Aula balai desa Jatimulyo pada hari Selasa, 23 Januari 2023.
Team inspektorat yang berjumlah 10 orang ini dipimpin langsung oleh Inspektur Pembantu (Irban) Satu Zulfikar, S.Kom., MM., selaku Ketua Koordinator LHKPN.
Zulfikar mengatakan bahwa LHKPN ini wajib dilaporkan oleh setiap Kepala Desa sebagai penyelenggara negara terkait harta kekayaan yang dimilikinya.
BACA JUGA:Pelaku Pencabulan Keponakan Terancam 15 Tahun Penjara
BACA JUGA:Tinjau Medical Check Up JCH 2024, M. Yusuf Berharap Keberangkatan Jemaah Lancar
"Dimana tujuannya LHKPN ini dilaksanakan sebagai transparansi Kepala Desa selaku penyelenggara negara di pemerintahan terkecil," ungkap Irba Satu ini.
Dimana menurutnya, pelaporan LHKPN ini sesuai dengan peraturan KPK RI No 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Kekayaan KPPRI Tentang Tata cara Pendaftaran Pengumuman dan Pendaftaran Kekayaan Harta Negara dan Peraturan Bupati (Perbup)No 37 tahun 2023 tentang Kewajiban LHKPN bagi Kepala Desa Di Lingkungan Lamsel.
"Sama seperti Bupati, Gubernur ada kewajibannya (Kades, red) juga harus melaporkan harta kekayaannya," jelasnya.
"Adapun harta kekayaan Kepala Desa yang ikut dilaporkan dalam LHKPN ini meliputi dari aset yang berupa Tanah, Bangunan, kendaraan dan Tabungan baik Kas dan setara Kas," tambahnya.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Wakapolda Lampung Kunjungi Polres Pesisir Barat
Sementara dengan adanya pelaporan LHKPN ini juga mendapat dukungan dari Ketua APDESI Kecamatan Jati Agung Sonjaya, S.H.
Dikatakannya, dengan dilakukannya pelaporan LHKPN untuk kades diharapkan menjadi dapat lebih transparan dengan anggaran dana desa yang dikelola.
"Saya sangat mendukung sekali, karena kita ketahui bahwa sekarang ini jaman keterbukaan, jadi sudah selayaknya harta kekayaan kades ini bisa diketahui sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari masyarakat," ungkap Kades Margo Lestari itu.