Pohon Penghijauan di Lampung Barat 'Berbuah' APK Caleg, Satpol-PP dan Bawaslu Apa Kabar?

Senin 15-01-2024,14:45 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Budi Setiawan
Pohon Penghijauan di Lampung Barat 'Berbuah' APK Caleg, Satpol-PP dan Bawaslu Apa Kabar?

Pemasangan APK baru dibolehkan di jalur itu jika telah keluar dari daerah milik jalan (Damija). Jarak APK 1,5 meter dari trotoar.

BACA JUGA:Kemensos Siapkan Reward Bagi KPM PKH Yang Mengundurkan Diri

BACA JUGA:Kampanye di Lampung Timur Anies Baswedan Sebut Pengusaha Kuasai Ribuan Hektar Tanah, Rakyat Kecil Susah

Selanjutnya pemasangan APK di lokasi milik perorangan atau swasta harus mendapat izin dari yang bersangkutan.

Pemasangan APK itu merupakan tanggung jawab peserta pemilu. Keputusan tersebut berlaku sejak diterapkan, h-8 masa kampanye, yakni tanggal 20 November 2023.*

Kategori :