
Pemasangan APK baru dibolehkan di jalur itu jika telah keluar dari daerah milik jalan (Damija). Jarak APK 1,5 meter dari trotoar.
BACA JUGA:Kemensos Siapkan Reward Bagi KPM PKH Yang Mengundurkan Diri
Selanjutnya pemasangan APK di lokasi milik perorangan atau swasta harus mendapat izin dari yang bersangkutan.
Pemasangan APK itu merupakan tanggung jawab peserta pemilu. Keputusan tersebut berlaku sejak diterapkan, h-8 masa kampanye, yakni tanggal 20 November 2023.*