MEDIALAMPUNG.CO.ID - Uni Eropa menuduh mengenai produk baja nirkat/stainless steel asal Indonesia mendapatkan subsidi dari Pemerintah China. Hal ini dibentak oleh Kementerian Perdagangan.
Berdasarkan mengenai tuduhan tersebut, Uni Eropa yang kemudian mengenakan tambahan bea masuk anti dumping (BMAD) dan Countervailing Duties atau bea masuk penyimbang (BMP) mengenai lempeng baja yang dicanai dingin nirkarat atau stainless ss steel cold-rolled flat (SSCRF) di Indonesia.
Tentu hal ini tercatat sebagai kasus sengketa pertama di dunia, dalam sejarah pembentukan World Trade Organization (WTO).
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Internasional Kementerian Perdagangan Bara Krishna Hasibuan menilai translational subsidies atau subsidi transnasional sebetulnya juga tidak bertentangan dengan ketentuan WTO, yang dinamakan dengan agreement on subsidies and countervailing measures.
BACA JUGA:Indonesia Tiba-tiba Mendapat Sertifikat Rudal Anti-Kapal CM 302 China
Mengenai soal transnational subsidies belum pernah satupun negara atau anggota di WTO yang mengangkat kasu ini dalam suatu dispute.
Jadi ini merupakan pertama kali dalam sejarah pembentukan WTO yang ada sarh anggota yang men-challenge anggota lain dalam dasar ini
Oleh karena itu, Bara juga menyatakan Indonesia telah resmi menggugat Uni Eropa di WTO atas pengenaan tambahan bea masuk anti dumping tersebut pada akhir November 2023.
Terlebih juga apa yang dituduh oleh Uni Eropa tersebut juga tidak mempunyai dasar bukti yang begitu kuat.
BACA JUGA:Ini Penjelasan Kenapa Tuyul Tidak Mencuri Uang di Bank?
"Argumentasi dari Uni Eropa merupakan pabrik yang dimiliki oleh Investor China yang beroperasi di pada kawasan industri Morowali mendapatkan subsidi dari pemerintah China. Sedangkan mereka tidak bisa membuktikan jenis subsidi seperti apa itu yang dikenal dengan nama tradisional subsidies,"jelasnya.
Bara juga menyebutkan RI bisa merugi hingga 40 juta Euro atau setara dengan Rp 668,8 miliar (asumsi kurs Rp 16.720 per Euro) bila peningkatan bea impor anti dumping ini diberlakukan Uni Eropa.
Jumlah tersebut setara 20.000 ton stainless steel yang dikenakan tambahan biaya bea masuk anti dumping tersebut.*