PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembukaan Badan Jalan Ruas Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), hingga kini belum menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pembatalan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ) kegiatan pembukaan badan jalan itu.
Agus Wijaya, S.T, selaku PPK kegiatan pembukaan badan jalan itu mengaku dirinya belum melaksanakan putusan PTUN itu, sehingga belum ada pembatalan SPPBJ yang dilakukan.
“Memang belum dilaksanakan, jadi belum ada pembatalan SPPBJ yang dilaksanakan sesuai dengan putusan PTUN yang kami terima,” kata dia.
Dijelaskannya, saat ini dirinya selaku PPK masih bimbang untuk mengambil keputusan terutama dalam menjalankan putusan PTUN yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Jelang Nataru, Ada 7 Titik Rawan Macet di Pesisir Barat
“Saya masih bingung untuk menjalankan putusan itu, karena maju kena mundur juga kena, jadi untuk sementara belum ada keputusan yang saya ambil dan masih akan koordinasi dengan pimpinan,” jelasnya.
Menurutnya, jika putusan PTUN itu dilaksanakan dan pembatalan SPPBJ dilakukan, maka dirinya akan dituntut oleh PT. Citra Primadona Perkasa, sedangkan jika putusan PTUN itu tidak dilaksanakan tentu akan ada konsekuensi yang dialami.
“Saya masih bimbang untuk mengambil keputusan, apalagi putusan PTUN itu sudah berkekuatan hukum tetap dan harus dilaksanakan, di sisi lain saya juga pasti akan dituntut oleh pelaksana kegiatan itu,” ujarnya.
Meski begitu, dirinya akan mengupayakan mengambil keputusan terbaik kedepannya, tentunya saat ini masih melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
BACA JUGA:Bawaslu Pesisir Barat Segera Tangani Dugaan Netralitas ASN dan Pidana Pemilu
“Saya masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan, sehingga keputusan yang diambil nantinya merupakan keputusan yang terbaik,” pungkasnya. *