Hingga tahun 2007, 553 km jalan tol sudah dibangun serta dioperasikan di Indonesia. Dari total panjang tersebut, 418 km jalan tol dioperasikan oleh PT Jasa Marga juga 135 km sisanya dioperasikan oleh swasta lain.
Pada periode 1995 hingga 1997 dilakukan upaya percepatan pembangunan jalan tol melalui tender 19 ruas jalan tol sepanjang 762 km.
Namun upaya ini terhenti akibat adanya krisis moneter pada Juli 1997 yang mengakibatkan pemerintah harus menunda program pembangunan jalan tol dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 39/1997.
Dampak dari penundaan tersebut pembangunan jalan tol di Indonesia mengalami stagnasi, terbukti dengan hanya terbangunnya 13,30 km jalan tol pada periode 1997 hingga 2001.
BACA JUGA:Tunggu Persetujuan Kemen PUPR, 2025 Pesbar Bakal Dilalui Jalan Tol
Pada tahun 1998 Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No.7/1998 tentang Kerjasama Pemerintah dan Swasta dalam penyediaan Infrastruktur.
Selanjutnya di tahun 2002 Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 15/2002 tentang penerusan proyek-proyek infrastruktur.
Pemerintah juga melakukan evaluasi dan penegasan terhadap pengusahaan proyek-proyek jalan tol yang tertunda. Mulai dari tahun 2001 sampai dengan tahun 2004 terbangun 4 ruas jalan dengan panjang total 41,80 km.
Pada tahun 2004 diterbitkan Undang-Undang No.38 tahun 2004 tentang Jalan yang mengamanatkan pembentukan BPJT sebagai pengganti peran regulator yang selama ini dipegang oleh PT Jasa Marga.
BACA JUGA:Berikut Tarif Jalan Tol Lampung Per Bulan Oktober Tahun 2023
Proses pembangunan jalan tol kembali memasuki fase percepatan mulai tahun 2005. Pada 28 Juni 2005 dibentuk Badan Pengatur Jalan Tol sebagai regulator jalan tol di Indonesia.
Penerusan terhadap 19 proyek jalan tol yang pembangunannya ditunda pada tahun 1997 kembali dilakukan.
Namun tidak berhenti sampai disitu, tentu saja hingga saat ini baik pemerintah maupun swasta masih akan terus membangun infrastruktur yang satu ini.
Adapun sejauh ini pembangunan jalan tol akan tetap dilakukan dengan menggunakan tiga pendekatan diantranya pembiayaan penuh oleh swasta, program kerjasama swasta-publik Public Private Partnership (PPP), dan pembiayaan pembangunan oleh Pemerintah dengan operasi-pemeliharaan oleh swasta.*