Berikut Cara dan Syarat Pembuatan SIM Secara Online

Jumat 15-12-2023,08:33 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Haris Tiawan
Berikut Cara dan Syarat Pembuatan SIM Secara Online

- SIM C1 minimal 18 tahun.

- SIM C2 minimal 19 tahun.

- SIM A dan SIM B1 minimal 20 tahun.

- SIM B2 minimal 21 tahun.

- SIM B1 Umum minimal 22 tahun.

- SIM B2 Umum minimal 23 tahun.

BACA JUGA:Pro Palestina! Taylor Swift dan Selena Gomez Ikut Galang Dana untuk Warga Gaza

Persyaratan Administrasi:

- Mengisi dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran elektronik.

- Melampirkan fotokopi dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian.

- Bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia, perlu melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian terkait.

BACA JUGA:Bapanas Memprediksi Harga Pangan akan Terus Mengalami Kenaikan Menjelang Nataru

- Melakukan perekaman biometri, seperti sidik jari, pengenalan wajah, serta retina mata.

- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Persyaratan Kesehatan:

- Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, termasuk penglihatan, pendengaran, fisik atau anggota gerak, dan lainnya.

Kategori :