PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) rencananya akan mulai melakukan pencetakan surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Pencetakan surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten akan dimulai pada Kamis (14 Desember 2023).
Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, mengatakan bahwa, untuk pencetakan surat suara Pemilu di Kabupaten Pesbar ini rencananya mulai naik cetak pada Kamis (14 Desember 2023) besok.
Marlini berharap pelaksanaan pencetakan surat suara tersebut tidak ada kendala, sehingga kedepan dalam tahapan proses pencetakan surat suara itu berjalan dengan lancar.
BACA JUGA:Pimpin Penyaluran BLT DD Tahap Akhir di Margajaya, Ini Pesan Camat Pagar Dewa
“Tentu sebelum dilakukan pencetakan surat suara terlebih dahulu juga telah dilakukan validasi maupun pengecekan terhadap semua surat suara yang akan dicetak,” katanya, Selasa (12 Desember 2023).
Dijelaskannya, dalam pengecekan yang telah dilakukan itu salah satunya untuk mengantisipasi terjadinya kesalahan atau meminimalisir kesalahan sebelum naik cetak.
KPU Pesbar nantinya juga akan melakukan pengecekan selama proses pencetakan suara suara untuk di Kabupaten Pesbar ini yang rencananya akan di wilayah Jakarta.
Sedangkan dalam hal pencetakan surat suara Pemilu untuk di Kabupaten Pesbar ini sesuai dengan kebutuhan.
BACA JUGA:2024, Pemkab Lambar Akan Melakukan Pendataan dan Pendaftaran OP Baru
“Artinya sesuai dengan jumlah kebutuhan yang ada pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah dua persen dari jumlah DPT Pemilu di Kabupaten Pesbar inil,” jelasnya.
Sementara itu, kata dia, untuk jumlah DPT Pemilu di Kabupaten Pesbar tersebut tercatat sebanyak 119.655 pemilih, dan dua persen dari jumlah DPT itu sebanyak 2.622 pemilih.
Sehingga, total untuk kebutuhan surat suara Pemilu di Kabupaten Pesbar ini sebanyak 611.385 lembar.
Setiap Pemilih masing-masing mendapat lima lembar surat suara yakni surat suara untuk Pilpres, pemilihan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan surat suara DPRD Kabupaten.
BACA JUGA:Kecamatan Pagar Dewa Gelar Rakor Pembahasan Rancangan APBDes