
Kemudian team unit reskrim polsek sumber jaya langsung melakukan pengejaran terhadap (Y).
Pada saat dilakukan penggerebekan di rumah orang tuanya yang berada di kelurahan Tugusari Kecamatan Sumber Jaya pelaku An. (Y) sedang tidak berada di tempat.
Atas perbuatannya pelaku (AF) melanggar pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.*