Radio Swara Praja Dikudeta, Kini Direksi Dijabat Asisten III, Kadis dan Sekdis Kominfo

Selasa 28-11-2023,14:29 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Budi Setiawan
Radio Swara Praja Dikudeta, Kini Direksi Dijabat Asisten III, Kadis dan Sekdis Kominfo

Terkait dengan proses siaran serta aset yang ada maka dengan ini akan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Barat, untuk menunggu ketentuan lebih lanjut.

Pembekuan ini, dilakukan sehubungan dengan kurang maksimalnya tugas dan kinerja oleh Dewan Pengawas dan Direktur Radio Swara Praja FM yang berdampak terhadap kurang maksimalnya penyiaran dari LPPL Radio Swara Praja FM.

Dimana, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 01 Tahun 2016 BAB II Bagian Ketiga Pasal Ke 4 Radio Swara Praja FM mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi dengan menyebarluaskan informasi pembangunan daerah, pendidikan, hiburan yang sehat, sebagai kontrol sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat daerah.

Selain itu, infrastruktur dan peralatan radio yang sudah tidak layak lagi serta minimnya pendapatan, Radio Swara Praja yang diharapkan dapat mencari pembiayaan sendiri selain dari APBD Kabupaten Lampung Barat sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 01 Tahun 2016 Pasal 34 ayat (1) LPPL Radio Swara Praja.*

Kategori :