Bahkan dari masing-masing pihak pemohon dalam hal ini parpol yang bersangkutan, dan juga termohon yakni KPU Pesbar telah menyampaikan kesimpulannya masing-masing secara tertulis ke Bawaslu setempat.
“Sehingga, saat ini Bawaslu Pesbar masih mempelajari dan juga menelaah terhadap kesimpulan tertulis yang disampaikan dari masing-masing pemohon dan termohon, maupun mempelajari hal-hal lainnya, sehingga diperkirakan paling lambat pekan depan itu Bawaslu Pesbar bisa menggelar sidang putusannya,” pungkasnya.*